JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Dian Lestari Subekti Pertiwi. Dia menjadi tersangka suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P 2016.
"Penyidik hari ini menahan tersangka Dian Lestari Subekti Pertiwi, mantan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen selama 20 hari pertama mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (13/2).
Dian yang sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK tidak memberikan komentar apa pun setelah keluar dari gedung KPK dan langsung masuk mobil tahanan KPK yang telah menunggunya. KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya.
Para tersangka tersebut adalah mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen periode 2014-2019 Yudhy Tri Hartanto, mantan PNS pada Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo, serta dua orang dari pihak swasta yaitu Basikun Suwandin Atmojo dan Hartoyo. Lima tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Semarang.
KPK baru saja menetapkan Bupati Kebumen, Muhammad Yahya Fuad, beserta dua orang lainnya, yaitu Hojin Anshori dari unsur swasta dan komisaris PT KAK, Khayub Muhamad Lutfi, sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 pada 23 Januari 2018.
Bagi-bagi Proyek
Setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad, diduga telah mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen.
Proyek yang dibagi-bagikan, antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus infrastruktur APBN 2016 sebesar 100 miliar rupiah, yaitu kepada Khayub Muhamad Lutfi terkait dengan proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar 16 miliar rupiah, kepada Hojin Anshori dan grup Trada proyek senilai 40 miliar rupiah, dan kontraktor lainnya sebesar 20 miliar rupiah. Diduga fee yang disepakati sebesar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.
Tersangka Muhammad Yahya Fuad diduga menerima dari fee-fee proyek senilai total 2,3 miliar rupiah. Tersangka Hojin Anshori yang merupakan rekanan Muhamad Yahya Fuad dan juga kontraktor di Pemkab Kebumen, sebelumnya anggota tim sukses Bupati Kebumen dan diduga yang bertugas menerima fee proyek yang dikumpulkan oleh tersangka Khayub Muhamad Lutfi.
Atas perbuatannya, Muhammad Yahya Fuad dan Hojin Anshori disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. n mza/N-3