JAKARTA - KPK sedang menyusun pedoman penuntutan kasus korupsi untuk mencegah disparitas besaran tuntutan dari perkara yang satu dengan perkara yang lain.

"Kalau boleh jujur disparitas pemidanaan bukan saja terjadi di tingkat hakim tapi juga di tingkat penuntutan oleh jaksa penuntut umum," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango dalam diskusi virtual Kanal KPK dengan tema Korupsi, Disparitas Pemidanaan & Perma No 1/2020, di Jakarta, Jumat (5/9).

Mahkamah Agung pada 24 Juli 2020 telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk memudahkan hakim dalam mengadili perkara korupsi terkait kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang termuat dalam pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perma No 1 tahun 2020 ini juga menjadi acuan kami menyusun pedoman penunututan tapi penyusunan pedoman penuntutan KPK sudah berlangsung cukup lama bahkan delik pedoman penuntutan ini lebih luas dibanding apa yang tertuang dalam Perma No 1 tahun 2020," ungkap Nawawi.

Nawawi seperti dikutip dari Antara mengatakan pedoman penuntutan KPK tidak hanya terkait korupsi yang menyebabkan kerugian negara tapi juga delik suap dan lainnya.

"Saya yakinkan mudah-mudahan pedoman penuntutan KPK akan lebih bagus karena tidak hanya Pasal 2 dan Pasal 3 tapi juga tindak pidana korupsi lain yang muncul dalam praktiknya juga disusun dalam pedoman KPK ini," kata Nawawi. mar/N-3

Baca Juga: