JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita lahan kebun kelapa sawit seluas 33.000 meter persegi, yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016. Meski tak menjelaskan kepemilikan dari lahan kelapa sawit tersebut, diduga dimiliki mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD) yang merupakan salah seorang tersangka dalam kasus ini.

"Penyitaan disaksikan perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud. Luas lahan kebun sawit yang disita kurang lebih 33.000 meter persegi yang terletak di Desa Padang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (3/9).

Ali memaparkan, sejak Senin (1/9), tim penyidik KPK kembali berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumut, Kristanti Yuni Purnawanti untuk melanjutkan proses penyidikan perkara ini. Pada Rabu (2/9), penyidik KPK kembali memeriksa saksi-saksi, serta menyita aset yang diduga terkait dengan tersangka Nurhadi berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas.

Sita Uang Tunai

Selain itu, sambung Ali, penyidik KPK juga menyita uang tunai dari salah satu saksi sebesar 100 juta rupiah yang diduga dari hasil pengelolaan kebun sawit tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menyita lahan kebun sawit di Kabupaten Padang Lawas ini dengan luas kurang lebih sekitar 530,8 hektare. "KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset yang di duga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud," tutur Ali.

Diketahui sebelumnya, lembaga antirasuah itu juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka Nurhadi, salah satunya berupa vila di Gadog, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (7/8) lalu.

Penyidik KPK juga menyita belasan kendaraan mewah yang terparkir di gudang vila milik Nurhadi yang sebelumnya telah disegel KPK. Kendaraan mewah tersebut berupa belasan motor gede dan empat mobil mewah.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan dua tersangka lainnya yaitu menantu Nurhadi atau dari pihak swasta Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS). Hiendra yang diduga sebagai pemberi dalam kasus ini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan, Nurhadi dan menantunya telah ditahan KPK, pada Selasa (2/6).

Nurhadi dan menantunya diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT MIT versus PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar 14 miliar rupiah, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar 33,1 miliar rupiah, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih 12,9 miliar rupiah, sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar 46 miliar rupiah. n ola/N-3

Baca Juga: