JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan kebun kelapa sawit terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pada perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 dengan tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD). Lahan kelapa sawit yang disita tersebar di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Padang Lawas, namun lembaga antirasuah itu belum memastikan berapa luas dari perkebunan tersebut.

"Sejak Selasa (11/8), tim penyidik KPK berkoordinasi dengan Kristanti Yuni Purnawanti selaku Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara, untuk melanjutkan proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 dengan tersangka NHD dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (12/8).

Ali menambahkan koordinasi dilakukan dalam bentuk peminjaman ruang kerja sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan dan bantuan pengamanan dari personil Kejaksaan Negeri Padang Lawas Sumatera Utara. Agenda yang dilaksanakan oleh tim penyidik KPK yaitu pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan lahan kelapa sawit yang tersebar di beberapa kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas yang diduga terkait dengan tersangka Nurhadi.ola/N-3

Baca Juga: