Masyarakat harus berperan aktif membantu mencegah terjadinya penyuapan dengan mengawasi proses pembahasan proyek hingga pada pelaksanaannya.

DUMAI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari ruang kerja Hendri Sandra, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Kamis (5/12). Penyitaan dokumen ini dilakukan setelah tujuh penyidik KPK menggeledah ruang kerja pejabat di Kota Dumai tersebut.

"Penyidik KPK selesai menggeledah dan mengangkut sejumlah dokumen dari ruang kerja Kepala Dinas DPMPTSP. Ada dokumen yang dibawa dan saya hanya mendampingi sekretaris saat proses penggeledahan," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Dumai, Dede Mirza, di Dumai, Kamis (5/12).

Penggeledahan yang dilakukan tujuh penyidik lembaga anti rasuah ini dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir 11.30 WIB. Kegiatan itu diduga terkait perkara korupsi melibatkan Wali Kota Dumai, Zulkifli AS.

Petugas dengan rompi berwarna krem muda bertuliskan KPK di bagian belakang ini terlihat bolak-balik di ruang kepala dinas dan ruang arsip berada di lantai dua. Penggeledahan sendiri mendapat pengawalan polisi bersenjata dari Kepolisian Polres Dumai.

Kepala DPMPTSP Hendri Sandra dilaporkan tidak berada di kantor karena sudah dua hari ke Kota Pekanbaru dalam rangka kegiatan dinas. Penyidik KPK saat menggeledah didampingi Sekretaris DPMPTSP Dumai, Zulfahmi dan Dede Mirza.

Terima Gratifikasi

Seperti diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan Wali Kota Zulkifli AS sebagai tersangka pada dua perkara. Untuk perkara pertama yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan 550 juta rupiah ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.

Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi. Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang 50 juta rupiah dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Wali Kota Zulkifli AS sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka, dan sejumlah kepala dinas dan pihak terkait juga dimintai kesaksian oleh KPK.

KPK juga telah menggeledah kantor PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD, Kantor Sekretariat Wali Kota, LPSE, serta kediaman dinas Wali Kota Dumai.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Wali Kota Dumai, Zulkifli AS. Zulkifli dicegah bepergian ke luar negeri berkaitan kasus dugaan suap usulan DAK.

"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 November 2019," kata Febri. Zulkifli pada Oktober 2019 lalu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, dalam pemeriksaan tersebut Zulkifli belum ditahan.

Penetapan tersangka terhadap Zulkifli merupakan hasil pengembangan kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah di R-APBN Perubahan tahun anggaran 2018. ola/Ant/N-3

Baca Juga: