Untuk mengungkap kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti elektron

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemprov Aceh. Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah empat lokasi di Aceh.

"KPK kembali mengamankan (menyita) sejumlah dokumen proyek dan dana otonomi khusus dari empat lokasi penggeledahan yang dilakukan pada 10 Juli 2018. Penyidik memandang sejumlah bukti baru ini akan memperkuat perkara yang sedang ditangani," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (11/7).

Pada Selasa (10/7), penyidik KPK pada waktu yang hampir bersamaan menggeledah di Aceh dan Bener Meriah. Penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh, Kantor Bupati Bener Meriah, dan Dinas PUPR di Bener Meriah.

Lebih jauh, Febri mengatakan penyidik KPK, Rabu (11/7), menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Aceh. "Sejak pukul 10.00 WIB, penyidik KPK menggeledah di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Aceh. Sejauh ini ditemukan dokumen-dokumen proyek seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan Aceh dengan nilai 1,15 triliun rupiah.

Untuk menuntaskan kasus ini, tambah Febri, penyidik KPK memanggil 15 saksi. Mereka dari unsur pemerintahan dan swasta di Banda Aceh dan Bener Meriah. Diharapkan para saksi membuka tabir yang selama ini mungkin belum diketahui terkait dengan adanya dugaan korupsi dalam alokasi DOKA tersebut.

"Dengan pengungkapan itu, akan ada titik terang bagaimana masyarakat Aceh bisa dirugikan karena praktik korupsi yang ada," ucap Febri.

Panggil Saksi

Febri menyatakan KPK juga akan memanggil para saksi yang telah dicegah ke luar negeri untuk dimintai keterangan. Adapun empat saksi yang dicegah itu adalah Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri.

Untuk diketahui, Nizarli merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh, Rizal Aswandi sebagai mantan Kepala Dinas PUPR Aceh, dan Fenny Steffy Burase, orang dekat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh, Ahmadi, serta dua orang dari unsur swasta, yaitu Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri. Diduga sebagai penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri. Adapun diduga sebagai pemberi yakni Ahmadi.

Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar 500 juta rupiah bagian dari 1,5 miliar rupiah yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA. Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara. KPK masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar 50 juta rupiah.

mza/Ant/N-3

Baca Juga: