Setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK, penyidik menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen dari para saksi yang diperiksa.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur pada periode 2011-2017.
"Pada para saksi tersebut, dilakukan penyitaan barang bukti, diantaranya berbagai dokumen terkait perkara ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan yang diterima wartawan, di Jakarta, Rabu (10/2).
Ali mengatakan penyitaan sejumlah barang bukti tersebut dilakukan usai memeriksa delapan orang saksi pada Selasa (9/2). Mereka berasal dari lingkungan pejabat Pemkot Batu, termasuk juga satu orang dari pihak swasta.

Delapan Saksi
Lebih jauh Ali menambahkan, delapan orang saksi yang diperiksa tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu Alfi Hidayat dan Plt Kepala Dinas Perumahan, dan Permukiman Kota Batu Eko Suhartono.
Kemudian, lanjut Ali, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Batu, Endro Wahyudi serta Kepala Bagian Umum PT Kusumantara Graha Jayatrisna Estate Abdul Jamal. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polres Batu.
Selain itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu M Chori, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Batu Muji Dwi Leksono, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu Eny Rachyuningsih, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu Agoes Machmudi.
"Penyitaan barang bukti telah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK," tambah Ali.
Pemeriksaan para saksi terkait kasus dugaan gratifikasi pada lingkungan Pemkot Batu 2011-2017 bukanlah yang pertama kali dilakukan KPK. Pada awal Januari 2021, KPK telah memeriksa dua orang saksi lain yakni pemilik PT Gunadharma Anugerah Moh Zaini, dan mantan pengurus rumah tangga Eddy Rumpoko, Kristiawan.
Pada Januari 2021, tambah Ali, KPK juga telah melakukan penggeledahan pada kantor dinas di lingkungan Pemkot Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.
Selain itu, tambah Ali, KPK juga menggeledah di Toko Nusantara yang ada di Kota Batu, terkait kasus dugaan gratifikasi pada 2011-2017 itu. Secara keseluruhan, sudah ada 14 lokasi yang digeledah KPK.
Beberapa kantor dinas yang digeledah KPK, di antaranya adalah Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu tahun 2011-2017. Nantinya, dokumen tersebut akan diverifikasi dan disita sebagai barang bukti.
Sebagai informasi, pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai 500 juta rupiah terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu, tahun anggaran 2017 senilai 5,26 miliar rupiah.
KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.

Baca Juga: