JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah villa milik Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, Kamis (18/2). KPK meyakini, villa tersebut memiliki kaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait ekspor benih lobster yang menjerat Edhy.

"Penyidik KPK hari Kamis (18/2) ini, sekitar pukul 18.00 WIB melakukan penyitaan terhadap 1 unit villa berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektare di desa cijengkol, kec cibadak, kab sukabumi Jawa Barat. Diduga villa tersebut milik tersangka EP yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di KKP," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (18/2).

Ali menjelaskan, usai ditetapkan untuk disita, tim penyidik kemudian memasang plang penyitaan pada villa yang dimaksud.

KPK secara total menetapkan tujuh tersangka yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri (SAF), staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata (APM).

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo, dan Suharjito.

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai 9,8 miliar rupiah.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total 9,8 miliar rupiah.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar 3,4 miliar rupiah yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, Amerika Serikat, pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar 750 juta rupiah di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dollar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Baca Juga: