Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, mengatakan pihaknya siap menemani tim Polri yang hendak memeriksa Novel Baswedan di Singapura.

"Mulai sekarang, biar jelas, bahwa tim KPK tiap saat siap menemani teman-teman dari Polda untuk pergi memeriksa Mas Novel di Singapura. Kami sudah sampaikan itu sejak lama," kata Laode, di Jakarta, Selasa (1/8).

Laode menyampaikan hal itu karena sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan polisi masih menunggu KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Novel Baswedan di Singapura. Tito menyampaikan hal itu pada Senin (31/7).

Saat ini, menurut Laode, Novel masih berobat di Singapura. "Setiap saat harus ke rumah sakit sehingga belum bisa pulang ke Indonesia. Tujuan rawat jalan itu supaya penyembuhan kornea mata kiri yang rusak lebih cepat.

Nanti akan ada tindakan operasi di mata kiri Mas Novel. Mohon doanya," kata Laode. Laode berharap kepolisian segera menangkap pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

"Itu instruksi yang sudah ke beberapa kali dari Presiden, KPK, dan Mas Novel, dan keluarganya sangat menghargai dan mudah-mudahan setelah ini penyerang Novel bisa segera ditangkap. Itu juga untuk menghilangkan salah sangka yang berkembang liar.

Jadi, lebih cepat lebih baik," kata Laode. Terkait dengan tim gabungan, Laode menjelaskan KPK belum membentuk tim yang akan masuk ke dalam tim gabungan atau tim investigasi bersama Polri itu untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan.

"KPK belum membentuk tim gabungan karena KPK belum mengetahui peran yang akan dilakukan KPK dalam tim gabungan tersebut," kata Laode.

Sebelumnya, Kepolisian RI lebih memilih untuk membentuk tim investigasi dibandingkan dengan tim gabungan pencari fakta (TGPF). Tim investigasi dianggap lebih memiliki peran untuk membawa kasus ini ke tingkat hukum.

Kepala Polri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, mengatakan tim investigasi yang akan dibentuk rencananya merupakan gabungan dari Polri dan KPK. Tim ini bukan lagi mencari fakta, tapi bisa langsung masuk ke tingkat pengadilan atas hasil yang didapat dari pencarian data.

Laode menambahkan sebelum membicarakan tim investigasi bersama, KPK masih menunggu perkembangan terbaru penanganan kasus penyerangan yang diusut jajaran Polda Metro Jaya.

Pasalnya, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan perkembangan terbaru. Pernyataan yang sama juga diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri menambahkan, belum adanya tim bersama yang melakukan investigasi kasus penyiraman air keras itu lantaran kasus tersebut masuk dalam tindak pidana umum. Atas dasar itu, penanganannya merupakan kewenangan dari pihak Korps Bhayangkara.

"Seperti yang disampaikan Kapolri. Karena investigasi tersebut bersifat pro yustisia dan berada di ranah pidana umum, tentu kewenangan saat ini berada di Polri," katanya.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, kata Febri, pengusutan kasus tindak pidana umum tidak masuk dalam tugas dan kewenangan lembaga antirasuah, sedangkan kewenangan penyelidikan dan penyidikan KPK adalah untuk tindak pidana korupsi. mza/P-4

Baca Juga: