BPKH tidak akan mengambil risiko yang tinggi dalam mengelola dana haji. Dana milik calon jemaah haji ini hanya diinvetasikan pada proyek-proyek yang menguntungkan saja.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu mengawasi penggunaan dana haji yang kini diwacanakan akan diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur. Pengelolaan dana haji mesti hati-hati, karena dana tersebut berasal dari jerih payah masyarakat calon jemaah haji. "Kami siap melakukan pegawasan jika nanti dana haji untuk pembangunan infrastruktur seperti yang direncanakan Presiden Joko Widodo," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, di Jakarta, Minggu (6/8).

Kendati demikian, lanjutnya, KPK kini masih mengkaji aturan pengunaan, juga mekanisme pengawasan dana tersebut. "Regulasi penggunaan dana haji tersebut akan menjadi kajian KPK jika memang KPK diberikan tugas untuk pengawasan dana tersebut," tandasnya. Ketua Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Yuslam Fauzi, memastikan pihaknya akan berhati-hati dalam mengelola dana haji.

Sebab, dana haji yang dikumpulkan berasal dari jerih payah masyarakat. "Kami menyadari bahwa dana haji bukan mudah untuk mengumpulkannya. Ada jerih payah masyarakat, yang menabung uang sedikit demi sedikit untuk berangkat haji," ujar Yuslam dalam diskusi publik di Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Yuslan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil risiko yang tinggi dalam mengelola dana tersebut danhanya pada proyek-proyek yang menguntungkan saja. Jadi tidak hanya pada infrastruktur saja. "Untuk portofolio sendiri akan diatur dalam Perpres UU 34/2014 tentang Pengelolaan Dana Haji memberikan kebebasan bagi BPKH untuk mengelola dana saja. Infrastruktur hanya salah satu saja, dan ingat infrastruktur itu bisa saja dari pasar modal dan beli Sukuk."

Dalam waktu dekat, pihaknya berencana untuk membuat akun virtual bagi setiap calon jemaah yang sudah menyetorkan dananya. Melalui akun virtual tersebut bisa dilihat berapa keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dana haji tersebut. Pihaknya menargetkan bisa menaikkan laba dari pengelolaan dari sebelumnya 5,7 persen menjadi dikisaran 8 hingga 10 persen. Selama ini, dana haji hanya dikelola melalui pembelian Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Sukuk, dan deposito syariah.

Prinsip Syariah

Sementara itu, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan apa pun bentuk investasi yang dilakukan terhadap dana haji itu harus mengikuti prinsip-prinsip dasar yang diatur undang-undang seperti syariah, penuh kehati-hatian, aman, dan likuiditasnya baik. "Dan yang tidak kalah penting nilai manfaat harus kembali ke jemaah itu sendiri atau untuk kemaslahatan umat yang lebih luas," ujar dia.

Pengelolaan dana haji, lanjut Lukman, sepenuhnya diserahkan ke BPKH yang telah diberi wewenang untuk melakukan pengelolaan dana haji yang ada. Saat ini, dana haji yang bisa dikelola sebanyak 99,34 triliun rupiah yang terdiri dari dana haji sebanyak 96,29 triliun rupiah dan 3,05 triliun dari dana abadi umat.

Lukman menjelaskan, selama ini hasil yang didapatkan dari pengelolaan dana haji tidak maksimal disebabkan Kemenag lebih fokus pada penyelenggaraan ibadah haji. Namun, dengan adanya UU 34/2014, maka Kemenag tak lagi mengelola dana haji itu. "Semua dana haji akan diserahkan ke BPKH dan mereka yang mengelolanya." Dihubungi terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am, menegaskan investasi dari dana haji wajib memenuhi empat syarat.

Pertama, investasi dana haji boleh dilakukan untuk proyek atau jenis usahanya bermanfaat bagi jemaah dan memenuhi prinsip syariah. Kedua, harus memenuhi prinsip prudent, sebab dana haji tersebut pada dasarnya tidak boleh menyusut. Ketiga, lanjut Asrorun, mengandung kemaslahatan bagi umat Islam atau jemaah haji. Keempat, dana tersebut harus likuid karena harus tersedia ketika dibutuhkan oleh jemaah haji. "Jika keempat prinsip itu dipenuhi maka MUI tidak akan menghalangi rencana pemerintah menginvestasikan dana haji untuk sejumlah proyek seperti infrastuktur," pungkasnya. mza/cit/E-3

Baca Juga: