JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang 5.797.121.500 rupiah ke kas negara dari dua terpidana dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Mereka ialah Bupati Lampung Utara periode 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin (SYH).

"Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu, Jumat (24/7) telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai pemasukan bagi kas negara yang bersumber dari pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi (Tipikor) atau asset recovery tindak pidana korupsi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jakarta, Rabu (29/7).

Ali merincikan, uang dari mantan Bupati Agung terdiri atas uang rampasan 542.330.000 rupiah; uang pengganti cicilan pertama 2.122.388.000 rupiah dari total 74.634.866.000 rupiah. Serta, telah lunas membayar denda sejumlah 750 juta rupiah.

Kemudian, kata Ali, Syahbuddin telah lunas membayar uang pengganti sejumlah 2.382.403.500 rupiah."KPK akan terus berupaya dalam proses penindakan Tipikor juga akan berfokus pada pemulihan hasil korupsi baik berupa pembebanan denda, perampasan aset maupun uang pengganti sebagai pemasukan bagi kas negara," tutup Ali.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Agung dan Syahbuddin telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah atas kasus yang menjeratnya. Ia telah melaksanakan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandar Lampung, pada Selasa (21/7) lalu, untuk menjalani hukuman badan selama 7 tahun penjara. Ia juga dihukum untuk membayar denda sebesar 750 juta rupiah dan uang pengganti 74.634.866.000 rupiah.

Sama halnya dengan mantan Bupati Agung, terpidana Syahbuddin turut menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ia Bandar Lampung. Ia akan menjalani pidana penjara selama lima tahun. Syahbuddin dihukum untuk membayar denda sejumlah 200 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan dan juga pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah 2.382.403.500 rupiah. ola/N-3

Baca Juga: