JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor ke kas negara sejumlah 5.021.409.752 rupiah dan 35 ribu dollar Amerika Serikat (AS) sebagai asset recovery (pemulihan aset) dari penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
"Total uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai asset recovery dari penanganan perkara tipikor dimaksud sejumlah 5.021.409.752 rupiah dan 35 ribu dollar AS," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/4).
Ali mengatakan pada Selasa (30/3), Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah menyetor ke kas negara uang denda sejumlah 200 juta rupiah dari terpidana mantan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III I Kadek Kertha Laksana. "Berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Not Pst tanggal 1 Maret 2021," ucap Ali.
Pada Jumat (26/3), Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso juga telah menyetor ke kas negara uang sejumlah 4.821.409.752 rupiah dan 35 ribu dollar AS sebagai uang rampasan dari terpidana mantan Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan Ahmad Yani berdasarkan putusan MA Nomor: 245 K/Pidsus/2021 tanggal 26 Januari 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap I Kadek Kertha selama 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
KPK Setor Rp5,021 Miliar ke Kas Negara
06 April 2021, 06:20 WIB
Waktu Baca 1 menit