JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan milik koruptor berupa dua aset tanah senilai 36,9 miliar rupiah kepadaKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN).Kedua aset tanah yang diserahkan ini berada di Jakarta dan Madiun.

"Penyerahan aset kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang ini sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.Ini bagian dari penuntasan tugas KPK dalam penanganan perkara yakni pelacakan yang kemudian berujung kepada pemulihan aset, sehingga pengembalian keuangan negara bisa lebih maksimal," kata pimpinan KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Kamis (16/7).

Penyerahan dilakukan Alexander dan diterima Menteri ATR/BPN, Sofyan A Djalil di kantornya. Kedua aset itu merupakan barang rampasan dari dua perkara yang berbeda yaknidari perkara korupsi simulator SIM yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo dankasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012 dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota Madium, Bambang Irianto.

Alexander merincikan satu bidang tanah barang rampasan atas nama Djoko bernilai 26.883.599.000 rupiah. Tanah ini terletak di Jalan Paso Rt 005 Rw 04, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan dengan luas tanah 3.201 meter persegi. "Setelah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, aset ini akan dijadikan Kantor Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang DKI Jakarta," kata Alexander. n ola/N-3

Baca Juga: