SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Surabaya, Kamis (20/1).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, yang terjaring OTT adalah hakim senior PN Surabaya,Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti (PP) M Hamdan, dan seorang pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara.
Penyegelan ruangan itu dibenarkan oleh Humas PN Surabaya, Martin Ginting.
"Ruangan hakim yang bersangkutan disegel oleh KPK. Kami tahu itu hari ini, kalau soal proses penangkapannya kami tidak tahu," ujarnya.
Martin menjelaskan, belum tahu kapan dan di mana OTT dilakukan. "Pihak yang diduga menangkap belum memberi konfirmasi apa-apa ke pimpinan kami," ungkapnya.
Salah satu petugas keamanan PN Surabaya mengatakan, gedung 6 lantai yang menjadi lokasi ruangan tersebut, selama ini selalu berada dalam kondisi steril.
"Penangkapannya di luar, bukan di sini (PN Surabaya)," pungkasnya.