JAKARTA - Untuk mendalami kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Yudi Widiana Adia. Dia diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan.

"Yang bersangkutan (Yudi) kami perpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan, yaitu dari 17 September hingga 16 Oktober mendatang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang dikonfirmasi, Kamis (21/9).

Febri menambahkan ini merupakan yang kedua Yudi diperpanjang masa penahanannya. Sejak ditahan KPK pada19 Juli lalu, masa penahanan Yudi telah diperpanjang selama 40 hari terhitung mulai 8 Agustus-16 September 2017, setelah masa penahanan 20 hari pertama.

Febri mengatakan Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Februari 2017. Ia diduga menerima uang lebih dari empat miliar rupiah dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng. mza/N-3

Baca Juga: