JAKARTA - KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, tersangka tindak pidana korupsi suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. Penahanan Rita diperpanjang 40 hari.

"Telah dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Rita Widyasari selama 40 hari ke depan mulai 27 Oktober sampai dengan 5 Desember 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10).

KPK telah menetapkan Rita dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara. Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sehingga KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka.

Diduga sebagai pihak penerima dalam kasus suap, yaitu Rita Widyasari sementara diduga sebagai pemberi, yakni Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun. n mza/N-3

Baca Juga: