JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka Dadang Suganda (DS) pihak swasta yang diduga sebagai makelar tanah dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Tahun 2012 dan 2013. Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk segera menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut.

"Penyidik KPK memperpanjang penahanan selama 40 hari untuk tersangka DS terhitung mulai 20 Juli 2020 sampai 28 Agustus 2020. Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK Kavling K4," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (20/7).

Sementara itu, penyidik KPK turut menjadwalkan memeriksa dua saksi dalam bagian penyidikan dalam kasus ini. Mereka adalah pihak swasta, Toyib dan Ibu Rumah Tangga, Iis Rohmawati. "Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka DS," kata Ali.

Dadang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019, dan baru ditahan KPK pada Selasa (30/6). Kasus yang menjerat Dadang ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam pengadaan tanah untuk RTH di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013, di mana ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka ialah dua anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 yaitu Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KDS) serta mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat. Ketiganya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Pada tahun 2011, Wali Kota Bandung, Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung. Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012, sebesar 15 miliar rupiah untuk 10.000 meter persegi.

Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH. Besar penambahan anggarannya dari yang semula 15 miliar rupiah menjadi 57,21 miliar rupiah untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Murni) tahun 2012.

Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya ini diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.

Dalam proses pembelian tanah, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, melainkan dari makelar tanah, antara lain melalui tersangka Kadar selaku Anggota Banggar. Tersangka Dadang yang merupakan wiraswasta, berperan sebagai makelar yang memanfaatkan kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung.

Para pemilik tanah dibuatkan surat kuasa menjual dari pemilik tanah kepada para makelar dan orang-orang suruhannya. Hal ini dilakukan supaya pihak Pemkot Bandung terlihat tidak tahu bahwa transaksi tanah tersebut adalah melalui makelar, padahal yang terjadi adalah kesengajaan yang diketahui Pemkot Bandung.

Dalam beberapa pertemuan antara tersangka Dadang dan beberapa pihak, dia menyatakan keinginannya untuk mengikuti pengadaan tanah RTH dan disambut oleh pihak Sekretaris Daerah Pemkot Bandung mempersilakan Dadang untuk ikut menawarkan tanahnya.

Tersangka Dadang diduga membeli tanah langsung dari pemilik atau ahli waris dengan harga di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan menjualnya kembali kepada Pemkot Bandung untuk pengadaan tanah RTH dengan harga rata-rata 3 - 4 kali lipat harga yang dibayar oleh Dadang kepada pemilik asli atau ahli warisnya.

Jumlah tanah yang dibeli Dadang untuk pengadaan tanah RTH Kota Bandung adalah sebanyak 50 bidang yang seluruhnya berada di Kecamatan Cibiru. Namun sebagian besar tanah milik Dadang yang dibeli Pemkot Bandung tersebut lokasinya berada di luar Surat Keputusan Wali Kota Bandung tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Ruang Terbuka Hijau.

Metode Dadang dalam membeli tanah-tanah tersebut adalah dengan mengerahkan orang-orang kepercayaannya untuk mencari tanah di Kecamatan Cibiru dengan harga murah tanpa memberitahu tanah tersebut akan digunakan sebagai RTH. Setelah sepakat, Dadang yang membayar pelunasan kepada pemilik tanah atau ahli waris, kemudian dibuatkan Akta Kuasa Menjual.

Pembayaran yang dilakukan Pemkot Bandung kepada Dadang dalam Pengadaan Tanah untuk RTH pada tahun 2012 adalah sebesar 43,64 miliar rupiah setelah dipotong pajak. Sedangkan jumlah uang yang dibayarkan kepada pemilik tanah atau ahli warisnya adalah sebesar 13,45 miliar rupiah.

Sehingga terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima Dadang dari Pemkot Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli waris sebesar 30,18 miliar rupiah, dan diduga diperkaya sama dengan selisih pembayaran ini. ola/N-3

Baca Juga: