JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad. Perpanjangan dilakukan karena belum selesai penyidikan terhadapnya atas dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

"Penyidik hari ini memperpanjang penahanan selama 40 hari dimulai 11 Maret 2018 sampai 19 April 2018 untuk tersangka Mohammad Yahya Fuad, Bupati Kebumen periode 2016-2021," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (8/3).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Mohammad Yahya Fuad, Hojin Ansori dari unsur swasta, dan komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi. Setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad diduga mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen.

mza/N-3

Baca Juga: