JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Penyuapan ini diberikan terkait dengan putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. "Ketiga saksi adalah dua advokat masing-masing Halim Darmawan dan HM Saipudin serta panitera PN Tangerang, Tuti Atika.

Mereka diperiksa untuk tersangka hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (2/4). Menurut Febri, materi pemeriksaan penyidik mendalami terkait peran para saksi dalam putusan perkara yang ditangani tersangka Wahyu Widya Nurfitri terkait dengan para saksi adalah pihak beperkara.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus tersebut selama 40 hari dimulai dari 2 April sampai 11 Mei 2018. Keempat tersangka itu yaitu hakim Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti, Tuti Atika di PN Tangerang serta dua advokat masing-masing HM Saipudin dan Agus Wiratno. mza/N-3

Baca Juga: