PALEMBANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terkait kasus suap Pilkada 2013 kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Dalam kasus ini menyeret mantan wali kota setempat, Romi Herton dan istrinya Masyito.
"Pemeriksaan lebih mendalami keterlibatan Muchtar Effendi, aktor pengurusan sengketa Pilkada di MK terkait kasus suap Pilkada Kota Palembang tahun 2013. Tapi pemeriksaannya terkait keterlibatan Muchtar Effendi," kata mantan Sekertaris Daerah Kota Palembang yang kini menjabat Kepala Dinas PU Bina Marga Sumsel, Ucok Hidayat, di Palembang, Rabu (24/1).
Ucok mengaku diperiksa sebagai saksi. Saat kasus suap itu terkuak, dia menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Palembang. "Kapasitas saya waktu itu sebagai Sekda Palembang, makanya saya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Panggilannya melalui surat satu minggu lalu," kata dia.
Pemeriksaan terhadap Ucok terbilang cepat. Ucok mengaku hanya dicecar lima pertanyaan oleh penyidik KPK. Pertanyaannya sama seperti sebelumnya (tentang Muchtar). Karena Ucok tidak tahu dan tidak kenal dengan Muchtar Effendi. Makanya tidak diteruskan.
Agak Tertutup
Selain Ucok, KPK juga memeriksa Eftiyani, mantan Ketua KPU Kota Palembang dan Raymon Lauri yakni mantan Kabag Umum Pemkot Palembang yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kota. Namun Raymon agak tertutup soal pemeriksaannya.
Raymon mengakui jika dirinya dalam pemeriksaan hanya ditanya mengenai data diri dan beberapa pertanyaan lain. Terkait kasus suap pilkada 2013 ia enggan berkomentar banyak. "Tanya saja dengan yang berwenang, saya hanya memenuhi panggilan penyidik KPK," kata dia.
Sebelumnya, Muchtar Effendi ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2017 terkait kasus suap sengketa pilkada di MK. Muchtar juga disebut-sebut sebagai orang dekat yang hakim MK yang mengurus sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang.
Muchtar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 21 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan denda 200 juta rupiah. n mza/Ant/N-3