Tim penyidik KPK memeriksa Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata terkait kasus dugaan gratifikasi Bupati Kukar Rita Racmatarwata.
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari produksi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pemeriksaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
"Saksi dimintakan keterangannya terkait dengan PNBP dari produksi batubara di Kabupaten Kutai Kertanegara terkait eks Bupati Kutai Kartanegara," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/10).
Pemeriksaan terhadap Isa berlangsung pada Selasa (22/10), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal materi apa yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Wilayah Kutai Kertanegara.
Untuk diketahui, KPK saat ini juga tengah menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 Rita Widyasari (RW). Dalam penyidikan tersebut KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.
Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.
Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangkaasset recoveryatau pemulihan kerugian keuangan negara.
KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini tengah menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.
Untuk diketahui, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diketahui masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.