JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (4/7), memeriksa Deky Aryanto (DA) selaku rekanan yang juga tersangka penyuap Bupati Kutai Timur, Ismunandar (ISM). Setelah diperiksa, Deky segera dibawa ke Rutan Polres Jakarta Pusat dan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Hari ini, Sabtu pukul 10.45 Wita, DA dibawa ke Jakarta dan sekitar pukul 12.30 WIB telah tiba di Kantor KPK untuk proses lebih lanjut. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Sabtu (4/7).

Sebelumnya, dengan bantuan Polres Sangatta, Jumat (3/7), Deky turut pula diamankan dan diserahkan kepada tim KPK di Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya peran Deky selaku rekanan Dinas Pendidikan Kabupatan Kutai Timur yang diduga sebagai pemberi uang sebesar 2,1 miliar rupiah kepada Ismunandar melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah (SUR) dan Kepala Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa (MUS).

Diketahui pada Jumat (3/7), KPK telah menetapkan Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (EU) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur 2019-2020.

Selain Ismunandar dan Encek Unguria, KPK juga menetapkan Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan umum Aswandini (ASW) sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan sebagai tersangka pemberi, KPK menetapkan Aditya Maharani (AM) selaku rekanan dan Deky Aryanto selaku rekanan.

Dalam OTT, ditemukan uang tunai sebesar 170 juta rupiah, beberapa buku tabungan dengan total saldo 4,8 miliar rupiah, dan sertifikat deposito sebesar 1,2 miliar rupiah.

Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran dan Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di Pemkab setempat.

Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur. Sementara itu, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan.

Selanjutnya, Aswandini selaku kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang. Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal 200 juta rupiah maksimal 1 miliar rupiah.

Sedangkan para pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 250 juta rupiah. mar/N-3

Baca Juga: