Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil penyanyi CIita Rahayu atau yang akrab sebagai Cita Citata dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 hari ini, Jumat (26/3).

Cita Citata diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso (MJS).

Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dipanggilnya Cita Citata sebab menurut keterangan dari MJS ada aliran uang fee pengadaan bansos diduga hasil korupsi ke Cita Citata sebagai pembayarannya saat tampil sebagai pedangdut dalam acara Kemensos di Labuan Bajo.

"Nominalnya menurut keterangan MJS Rp 150 juta," ungkap Ali.

Sebelumnya, melalui unggahan Insta Story, penyanyi berusia 26 tahun ini mengunggah foto surat panggilan KPK yang ditujukan kepada dirinya. "Bismillah. Insyaallah saya mewakili seluruh seniman, penyanyi, dan para pejuang nafkah halal untuk keluarga," tulis Cita Citata dikutip lewat akun Instagram @cita_citata.

KPK juga memanggil dua wiraswasta bernama Vijaya Fitriyasa dan Rachnad Sulomo, serta salah satu pihak swasta dari PT Guna Nata Dirga bernama Wempi hari ini.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso," ucap Ali menambahkan.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus korupsi bansos Covid-19 Kemensos, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Sosial yakni Juliari Peter Batubara, serta dua pejabat Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Sementara dari pihak swasta ada Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa menyuap Juliari agar menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Covid-19.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: