JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pengusaha dari sejumlah perusahaan terkait kasus dugaan korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol dengan tersangka Bupati Bintan nonaktifApri Sujadi.

Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, menjelaskan, penyidik KPK sejak empat hari lalu memeriksa sejumlah pengusaha, pejabat dan mantan pejabat sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kawasan Persagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018. Pemeriksaan terhadap para saksi itu dilakukan di Markas Polres Tanjungpinang.

Menurut dia penyidik KPKpada Kamis (9/9), memeriksa A Lam (swasta), Sentot Puja Harseno (Direktur Utama PT Batam Prima Perkasa), Yany Eka Putra ( Komisaris PT Batam Prima Perkasa, PT Sukses Perkasa Mandiri dan PT Lautan Emas Khatulistiwa), dan Joni SLI (swasta).

"KPK masih mendalami kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terhadap tersangka AS (Bupati Bintan nonaktif) dan MSU (Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam)," ujarnya.

Baca Juga: