JAKARTA - Sebanyak 22 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk 38 tersangka anggota dan mantan anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan terhadap 22 anggota DPRD Sumut berlangsung di Markas Brimob Polda Sumut.

"Mereka diperiksa karena diduga mengetahui suap yang diterima 38 tersangka anggota dan mantan anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan terhadap 22 anggota DPRD Sumut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap sekitar 50 saksi sebelumnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/4).

Febri menambahkan pemeriksaan terhadap 22 anggota DPRD Sumut untuk mendalami dan memilah dugaan penerimaan terhadap 38 anggota dan mantan anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terutama hubungannya dengan kewenangan dan periode jabatan masing-masing. Oleh karena itu penyidik perlu memeriksa para anggota DPRD Sumut untuk pemberkasan 38 tersangka.

mza/N-3

Baca Juga: