JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.


"Hari ini KPK memeriksa 12 saksi untuk tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Pemeriksaan dilakukan di Polres Malang Kota," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (23/3).


Unsur saksi yang diperiksa terdiri dari unsur pejabat eksekutif, legislatif, dan pegawai negeri sipil di kalangan Pemerintah Kota Malang. "Materi pemeriksaannya terkait dengan proses penyusunan APBD-P Tahun Anggaran 2015," ungkap Febri.


KPK pada Rabu (21/3) telah mengumumkan Wali Kota Malang 2013-2018, Moch Anton, bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.


Sebelumnya pada Agustus 2017 lalu, KPK terlebih dahulu menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono.


Moh Anton disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Sedangkan terhadap 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ant/AR-2

Baca Juga: