JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari peraturan alih status pegawai. Hal itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang alih status kepegawaian KPK. Setelah diterbitkannya PP itu, pegawai KPK kini berstatus menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Kami sedang mempelajari lebih lanjut PP dimaksud. Sesuai Pasal 12 PP tersebut sudah berlaku sejak diundangkan tanggal 27 Juli 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Minggu (9/8).

Ali menambahkan untuk pelaksanaan tata cara pengalihan pegawai, sesuai Pasal 6 PP itu, KPKsegera menyusun Peraturan Komisi (Perkom) terlebih dahulu.Dalam penyusunan Perkom ini juga akan melibatkan kementerian atau lembaga terkait.

Pengalihan Pegawai

Aturan peralihan itu tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020. PP pengalihan status pegawai KPK tersebut merupakan hasil dari revisi UU tentang KPK yang disahkan beberapa waktu lalu.

Sebagaimana dikutip dalam situs Sekretariat Negara, terdapat 12 pasal dalam PP Nomor 41 tahun 2020 tersebut. Disebutkan dalam Pasal 2, ada ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Ada sejumlah tahapan terkait pengalihan status ini. Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki. Kemudian pada Pasal 6 dalam PP ini tertera tata cara alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK. Dalam penyusunan peraturannya, KPK melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Berikutnya, pada Pasal 7 mengatur soal pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni dilakukan setelah penetapan struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru. Selanjutnya, pada Pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN akan mengikuti orientasi pembekalan sebagai ASN.

Orientasi disebutkan dalam pasal tersebut diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara. Kemudian Pasal 9 dalam PP ini menyebutkan soal gaji dan tunjangan pegawai KPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini, dalam Pasal 11, tetap diberikan sampai seluruh proses pengalihan menjadi ASN rampung dilaksanakan. n ola/N-3

Baca Juga: