Meskipun Gubernur Lukas Enembe mengklaim memiliki tambang emas, KPK memastikan tidak akan menghentikan proses penyidikan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tidak akan dihentikan meskipun Gubernur Papua Lukas Enembe mengklaim memiliki tambang emas.

"Maksud kami kan, kemarin seakan-akan kan mereka bisa menunjukkan ada tambang emas itu kemudian mau dihentikan, tidak seperti itu prosesnya," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/9).

Nawawi menegaskan tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Pembuktian, kata dia, hanya ada di muka persidangan. "Ada tidaknya mengenai soal yang bersangkutan memiliki tambang emas atau apa pun itu silakan disampaikan di dalam pemberian keterangan di depan teman-teman penyidik. Bukan seakan-akan terjadi proses pembuktian di tahap penyidikan itu tidak pernah ada yang seperti itu. Sampaikan aja di depan penyidikan," ucap dia.

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. "Jadi, sekali lagi tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Penghentian penyidikan menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP, hanya dilakukan dalam hal. Pertama, tidak ditemukan kecukupan bukti. Kedua, peristiwa itu bukan merupakan perbuatan pidana atau ketiga, penyidikan dihentikan demi hukum," ujar Nawawi.

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum Lukas Enembe mengungkapkan soal kepemilikan tambang emas kliennya yang berlokasi di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.

Kuasa hukum menyebut pengurusan izin pertambangan tersebut masih dalam proses. "Bapak punya tambang tidak? sendiri di kampung? 'Oh, saya punya di kampung ya di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses'," ucap Roy Rening saat jumpa pers di Gedung Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9).

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Layangkan Somasi

Sementara itu, Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melayangkan somasi kepada tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) terkait tudingan keterlibatan dirinya dalam proses penetapan tersangka KPK terhadap LE.

"Somasi sudah dilayangkan kepada tim kuasa hukum LE agar segera memberikan klarifikasi dalam waktu 2 kali 24 jam. Jika tidak ada tanggapan, maka langkah hukum pencemaran nama baik akan kami tempuh," tegas Waterpauw di Manokwari, Senin malam.

Ia mengatakan, bahwa somasi terhadap tim kuasa hukum LE merupakan mekanisme (hak jawab) atas tudingan sepihak yang dinilainya sebagai wacana kosong tak berdasar dan berpotensi pencemaran nama baik.

Waterpauw mengatakan, bahwa semua warga negara Indonesia sama di mata hukum dan wajib taat hukum.

Sebagai sesama putra asli Papua, Waterpauw menyebut perilaku koruptif pejabat Papua sangat merusak citra generasi muda Papua ke depan. "Kita sama-sama anak adat, 'jangan bikin diri inti'. Kalau sudah berhadapan hukum, silakan dihadapi karena perbuatan seperti itu tidak mendidik dan merusak citra anak-anak Papua," tegasnya.

Baca Juga: