JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan, Enci Kurniadi dalam kasus dugaan suap dalam perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. Kehadirannya sebagai pemenuhan berkas untuk tersangka Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM).
"Yang bersangkutan akan menjadi saksi untuk tersangka AJM," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/2).
Untuk diketahui, dalam kasus ini ditetapkan dua orang tersangka, yakni Aja dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSU KB) Cimahi, Hutama Yonathan (HY) diduga selaku pemberi dalam kasus ini. Baik tersangka Hutama dan Ajay telah ditahan lembaga antirasuah itu.
Tersangka Ajay ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan tersangka Hutama ditahan di Rutan Polda Jakarta Raya.
Dalam kasus ini, Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar 1,661 miliar rupiah dari total kesepakatan 3,2 miliar rupiah. Uang sebesar 1,661 miliar rupiah itu diterima Ajay Priatna dalam lima kali tahapan dari Hutama Yonathan. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda.