JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono (TAG). Taufik merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT HTK.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (20/7).

Sebelumnya, pada Desember 2019, KPK pernah memanggil Bakir untuk tersangka Taufik dalam bagian penyidikan kasus ini. Bakir hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Pada saat itu, penyidik mendalami pengetahuan Bakir terkait pengangkutan amoniak PT Pupuk Kaltim ke PT Petro Kimia Gresik yang menggunakan kapal Griya Borneo milik PT HTK.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus ini setelah adanya pengembangan kasus yang menjerat mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2019, namun baru ditahan lembaga antikorupsi itu, pada Jumat (26/6) lalu.

Kasus ini bermula pada giat operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Maret 2019. Di mana terdapat tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Bowo Sidik Pangarso sebagai penerima; Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti; dan swasta PT Inersia, Indung Andriani (IND). Bowo dan Asty telah diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap, sedangkan Indung masih tahap upaya hukum kasasi.

Pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019, diduga terjadi transaksi pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo. Rinciannya, 59.587 dollar Amerika Serikat (AS) pada 1 November 2018; 21.327 dollar AS pada 20 Desember 2018; 7.819 dollar AS pada 20 Februari 2019 dan 89.449.000 rupiah pada 27 Maret 2019.

PT HTK merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran dan penyewaan kapal untuk pengangkutan kimia cair, minyak, dan gas. PT HTK adalah perusahaan yang mengelola kapal MT Griya Borneo yang sebelumnya memiliki kontrak kerja sama dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk mengangkutan amoniak dengan jangka waktu lima tahun sejak tahun 2013 sampai 2018.

Namun, pada tahun 2015 setelah perusahaan induk untuk BUMN dalam bidang pupuk di Indonesia mendirikan yaitu PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC) yang membuat kontrak kerja sama PT HTK tersebut diputus dan pengangkutan amoniak dialihkan kepada anak perusahaan PT PIHC yakni PT Pilog dengan menggunakan kapal MT Pupuk Indonesia. Atas pemutusan tersebut, PT HTK merasa keberatan dan masih berkeinginan melanjutkan kontrak kerja sama sehingga terdakwa Asty melakukan berbagai upaya termasuk meminta bantuan Bowo.

Atas permintaan terdakwa Asty tersebut, Bowo bersedia membantu dengan syarat meminta commitment fee sebesar 2 dollar AS per metric ton dari volume amoniak yang diangkut kapal MT Griya Borneo yang disewa PT Pilog. Namun, Taufik mengatakan commitment fee untuk Bowo tersebut terlalu besar dan menurunkan menjadi 1,5 dollar AS per metric ton, lalu Bowo menyetujuinya.

Akhirnya, pada tahun 2018, diduga Taufik dengan Dirut PT Pilog, Ahmadi Hasan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai kerja sama dalam optimalisasi dan utilisasi asset. Dalam MoU tersebut, disepakati bahwa PT Pilog akan menyewa kapal MT Griya Borneo milik PT HTK kemudian sebaliknya PT HTK akan menyewa Kapal MT Pupuk Indonesia milik PT Pilog. ola/N-3

Baca Juga: