JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/8), kembali memanggil Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (SH) dalam penyidikan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada tahun 2010-2012.
"SH dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/8).
Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil Supian pada hari Rabu (22/7). Namun, saat itu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.
Supian telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 1 Februari 2019. Namun, Supian belum ditahan sampai saat ini.
Dalam kasus ini, diduga tersangka Supian menerbitkan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 hektare kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA) yang berada di kawasan hutan.
Padahal, Supian mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan seperti izin lingkungan/amdal dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.
Diduga kerugian keuangan negara pada perkara ini sekitar 5,8 triliun rupiah dan 711.000 dollar AS. Ant/N-3