JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018.

Keempatnya dipanggil untuk tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) dari pihak swasta/orang kepercayaan Budhi.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegaratahun 2017-2018 untuk tersangka BS dan KA," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.

Empat saksi, yaitu Nursidi Budiono selaku Direktur CV Karya Bhakti, Hadi Suwarno selaku Presiden Direktur PT Adi Wijaya, Siti Rustanti selaku Direktur CV Puri Agung, dan Mistar selaku pengemudi/sopir PT Bumi Redjo.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, Jalan Raya Semarang-Kendal Km 12, Semarang," ujar Ali.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek.

Untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek diwajibkan memberikan komitmen "fee" sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Baca Juga: