JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam bagian penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Mereka ialah Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkara, Andi Sukandi; karyawan swasta, Rudi Hartawan; dan ibu rumah tangga, Monica Anastasia.

"Para saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka BS (mantan Direktur PT DI Budi Santoso)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (10/8).

Dalam kasus ini turut menjerat mantan asisten direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ). Budi dan Irzal telah ditahan KPK pada Jumat (12/6).

Pemasaran dan penjualan fiktif itu dimulai pada tahun 2018, di mana dilakukan untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait operasional perusahaan melalui kerja sama dengan sejumlah mitra/agen.

Diduga tersangka Budi dan Irzal bersama Direktur Aircraft Integration, Budi Wuraskito; Direktur Aerostructure, Budiman Saleh; serta Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, Arie Wibowo melakukan rapat yang membahas soal kebutuhan dana PT DI, untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan. ola/N-3

Baca Juga: