JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 11 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021. Mereka dipanggil untuk tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).
"Salah satu saksi yang dipanggil adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono," kataPlt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (11/10). Menurutnya, para saksi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 untuk tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota.
Sepuluh saksi lainnya adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Hudan Syarifuddin. Lalu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Doddy Nur Baskoro dan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Sugeng Wiyanto.
Selanjutnya, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Dedy Isfandi, Sekretaris Dinas Perpustakaan Mariono, dan pegawai honorer Dinas PUPR Winata Leo Chandra. Ada juga Hendro Purnomo seorang perangkat desa, Hapsoro Widyonondo Sigid selaku notaris, seorang pensiunan bernama Sugito, dan Pudjo Witjaksono dari pihak swasta. KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus Probolinggo ini.
Muara Enim
Sementara itu, kemarin KPK juga memanggil empat anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR dan Pengesahan APBD tahun anggaran 2019.
Mereka adalah Kasman, Mardalena, Verra Erika, dan Samudera Kelana. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Ahmad Reo Kusuma (ARK) dan kawan-kawan. "Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, untuk tersangka ARK dan kawan-kawan," kata Ali.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kota Palembang. KPK pada Kamis (30/9) telah mengumumkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim 2019-2023 sebagai tersangka. Mereka adalah Indra Gani BS, Ishak Joharsah , Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan enam tersangka.