KPK tangkap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/6). Haryadi ditengarai terlibat dalam kasus suap pengurusan perizinan.

Kasus suap perizinan tersebut terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di daerah yang dipimpin Haryadi.

"Diduga terkait tindak pidana korupsi berupa suap perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Yogyakarta," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (3/6).

Pada saat OTT, KPK turut mengambil sejumlah uang dalam bentuk dolar AS. Nilai uangnya sekitar USD 20 ribu atau setara Rp 290 juta.

"Turut pula diamankan sejumlah bukti antara lain dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing yang jumlahnya masih terus dikonfirmasi kepada pihak yang ditangkap," kata Ali.

Haryadi ditangkap bersama beberapa pihak dalam OTT ini. Termasuk pejabat Pemkot Yogya serta pihak swasta.

"Sejauh ini, KPK telah mengamankan setidaknya 9 orang di Yogyakarta dan juga di Jakarta," ujar Ali tanpa membeberkan identitas mereka.

Keberadaan Haryadi dkk saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK. Mereka mengikuti pemeriksaan secara intensif. KPK segera menerapkan gelar perkara atau ekspose hari ini untuk menetapkan status hukum para pihak yang ditangkap itu. Sampai saat ini, status mereka masih terperiksa.

"Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya," tutup Ali.

Seperti diketahui, Haryadi adalah Wali Kota Yogyakarta 2 periode yakni dari 2011 hingga 2022. Dirinya pun belakangan sempat menjabat sebagai Wakil Wali Kota Yogyakarta 2006-2011.

Dirinya telah sah purnatugas pada 22 Mei 2022 lalu dan digantikan oleh Sumadi selaku Penjabat Wali Kota yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Pemerintahan Pemda DIY.

Baca Juga: