JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memonitor penyaluran anggaran Covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal itu dilakukan KPK dengan audiensi bersama Gubernur Provinsi Riau Syamsuar, bertempat di Kantor Gubernur, Pekanbaru, Selasa (21/7).

Hadir Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, yang mengingatkan agar Pemprov Riau menggunakan alokasi dana APBD penanganan wabah Covid-19 sesuai rencana peruntukkannya.

"Anggaran sebesar 400 miliar rupiah ini harus digunakan sepenuhnya untuk program percepatan penanganan pandemi Covid-19. Tidak boleh ada penyalahgunaan anggaran Covid-19 untuk selain penanganan wabah tersebut," kata Lili dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Selasa (21/7).

Berdasarkan catatan KPK, kata Lili, sampai Juni 2020, alokasi APBD Provinsi Riau untuk penanganan Covid-19 adalah 400 miliar rupiah. Dari dana tersebut, baru terealisasi sebesar 182 miliar rupiah atau 30 persen.

Selain mengingatkan terkait penggunaan anggaran, Lili juga menanyakan perkembangan tindak lanjut keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial (Bansos) di Riau. Karena, hingga Juni 2020, tercatat 20 keluhan yang disampaikan masyarakat Riau melalui aplikasi JAGA Bansos.

Setidaknya, sebut Lili, ada empat topik keluhan yang disampaikan yakni pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, pelapor mendapat bantuan lebih dari satu program, aparat tidak membagikan bantuan, dan besar dana bantuan kurang dari yang seharusnya.

Karenanya, tambah Lili, KPK mengingatkan Pemda agar mewaspadai sejumlah hal yang berpotensi membuka peluang tindak pidana korupsi dalam upaya penanganan wabah Covid-19 di Provinsi Riau. KPK telah menerbitkan surat edaran sebagai panduan bagi Pemda.

"Pertama, adanya kelonggaran dalam pengadaan barang dan jasa di tengah wabah Covid-19. Namun demikian, harus tetap dipastikan untuk menghindari praktik-praktik koruptif, seperti kolusi dengan penyedia, mark-up harga, kickback, benturan kepentingan, kecurangan dalam pengadaan, serta tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat Covid-19," jelas Lili.

Lainnya, tambah Lili, terkait pengelolaan sumbangan pihak ketiga yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Demikian juga dalam hal penyelenggaraan Bansos, untuk memastikan tepat guna dan tepat sasaran.

Menanggapi anjuran KPK, Gubernur Provinsi Riau Syamsuar, mengatakan Pemprov Riau sudah menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada kabupaten/kota, di luar program Bansos pemerintah pusat. Dari bantuan tersebut, pemkab/pemkot kemudian menyalurkan kepada penerima Bansos berupa uang 300 ribu rupiah per bulan selama tiga bulan.

Untuk membantu kelancaran penyaluran BKK itu, kata Syamsuar, pihaknya sudah mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah (Sekda) untuk Camat dan Lurah agar tugas-tugas penyaluran bantuan Covid-19 berjalan lancar yaitu SK Sekda Provinsi Riau Nomor 144/IV/2020 tentang Juknis BKK untuk Kabupaten/Kota dalam Rangka Efektivitas Pelaksanaan Tugas Camat se-Provinsi Riau, serta SK Sekda Nomor 160/IV/2020 tentang Juknis BKK untuk Kabupaten/Kota dalam Rangka Efektivitas Pelaksanaan Tugas Lurah se-Provinsi Riau dalam Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Tahun 2020.

"Untuk keperluan monitoring data Bansos di Provinsi Riau, pada Juni 2020, kami bersama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Riau, telah meluncurkan aplikasi Mata Bansos untuk memantau penyaluran Bansos kepada masyarakat terdampai Covid-19 di seluruh kabupaten/kota di wilayah Riau. Khususnya bansos yang bersumber dari anggaran keuangan Provinsi Riau," kata Syamsuar.

Permasalahan lain yang perlu diselesaikan terkait aset, tambah Syamsuar, adalah aset tumpang tindih antara Pemprov Riau dan Pemkot Pekanbaru, serta aset gedung mal pelayanan publik di Batam.

Kunjungan Lili yang didampingi Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK tersebut bertujuan memantau upaya pengelolaan dana Covid-19 sekaligus koordinasi kemajuan program sertifikasi aset daerah. ola/N-3

Baca Juga: