Para tersangka dan pihak-pihak lain yang nantinya diperiksa KPK dalam proses penyidikan diminta agar kooperatif dalam memberikan keterangan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti kuat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi. Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan.
"Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/2).
KPK pun mengingatkan kepada para tersangka dan pihak-pihak lain yang nantinya diperiksa dalam proses penyidikan agar kooperatif dalam memberikan keterangan.
"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik," ucap Ali.

Pengadaan Barang
Sebelumnya, Nurdin membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," ucap Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, Minggu sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
Nurdin diduga menerima total 5,4 miliar rupiah dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima 2 miliar rupiah yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020, Nurdin menerima uang sebesar 200 juta rupiah, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang 1 miliar rupiah, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang 2,2 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan KPK menahan tiga tersangka yaitu Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," kata Firli.
Juru Bicara Gubernur Sulsel, Veronica Moniaga menyampaikan keluarga Nurdin Abdullah siap dimintai keterangan jika dibutuhkan oleh KPK dalam kasus yang menjerat orang nomor 1 di Sulsel tersebut. Pihak keluarga menghormati dan terus akan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan di KPK.

Baca Juga: