JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Paut Syakarin (PS) dari pihak swasta yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Jakarta, yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu (8/8).
Setyo mengatakan tersangka Paut akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan KPK Kaveling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. Ini dilakukan sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.
Bukti Permulaan
Penetapan tersangka Paut, kata dia, setelah KPK mencermati berbagai fakta selama proses persidangan ditambah dengan dukungan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan.
Tersangka Paut disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Paut, tambah Setyo, telah dipanggil secara patut untuk diperiksa. Namun, yang bersangkutan mangkir sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan pada Sabtu (7/8) di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi, oleh tim penyidik dengan berkoordinasi dan dibantu oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Tebo