JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 11 telepon genggam atau handphone hasil dari rampasan terpidana korupsi atau koruptor. Sejumlah barang itu dilelang, karena kasus yang menjerat para koruptor telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"KPK kembali melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum sebagai bagian dari aset recovery dari TPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang atau closed bidding berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 77/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mdn tanggal 10 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (19/10).

Ali mengatakan, 11 handphone tersebut dilelang menjadi satu paket dengan nilai limit sebesar 14.564.000 rupiah. Dengan uang jaminan sebesar 5 juta rupiah.

Adapun ke-11 handphone tersebut terdiri dari handphone merk Apple tipe iPhone XS; HP Samsung tipe Galaxy Note8; HP OPPO tipe F7; dua HP Samsung tipe DUOS; dan HP Apple tipe iPhone 8. Kemudian, HP Samsung tipe SM-C710F/DS; HP Samsung tipe Galaxy J1 ace; HP Samsung tipe SM-J250F/DS; HP Samsung tipe GT-E1272; dan HP Samsung tipe GT-S6310.

"Alammat Domain www.lelang.go.id, untuk persyaratan lengkapnya dpt diakses melalui link https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/1879-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-191020," tuturnya. ola/N-3

Baca Juga: