JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui unit Pusat Edukasi Antikorupsi memfasilitasi pendidikan pelatihan (diklat) Audit Investigatif untuk 74 Auditor Kepegawaian (Audiwan) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Diklat ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi auditor kepegawaian dalam mendeteksi dan menginvestigasi pelanggaran yang berindikasi tindak pidana korupsi berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK yang bersumber dari pengaduan masyarakat, salah satu modus operandinya adalah terkait jual beli jabatan maupun rekrutmen pegawai.

"ASN masih menjadi profesi yang menarik jutaan pencari kerja. Banyak masyarakat berharap bisa diterima menjadi ASN. Tetapi supply selalu lebih besar dibanding kebutuhan, kadang harganya menjadi sangat mahal. Inilah yang sering dimanfaatkan oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab termasuk oleh kepala daerah," kata Alex dalam sambutannya dalam Diklat yang digelar secara daring, Jakarta, Senin (15/6).

KPK, lanjut Alex, telah menindak beberapa kasus terkait jabatan tersebut, karena didapatkan telah melakukan pungutan untuk lowongan pekerjaan di pemerintah daerah atau untuk mendapatkan promosi dan mutasi jabatan. "Promosi jabatan sering kali menjadi area pertaruhan dan pertarungan ASN," katanya.

Karenanya, Alex menambahkan, BKN sebagai Badan yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan penyelenggaraan pengelolaan ASN berskala nasional, serta melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK), perlu memperhatikan pelaksanaan tugasnya.

"Tugas BKN itu berat. Kualitas SDM ASN kita juga tidak lepas dari peran BKN. Bayangkan kalau ASN kita yang masuk grade tiga dan pejabat yang dipromosikan tidak berdasarkan kualitas kompetensi yang diharapkan, apa jadinya Republik ini?" tambah Alex.

Di sisi lain, pelanggaran yang terjadi tidak hanya dalam tataran administratif, namun juga pelanggaran yang berpotensi terjadinya tindak pidana jual beli jabatan. Untuk itu seorang audiwan di BKN tidak hanya harus memahami tentang aturan kepegawaian, tetapi juga paham atas teknik investigasi untuk mengungkapkan indikasi pelanggaran.

"KPK belum melihat peran audiwan secara maksimal. Kami berharap melalui diklat ini pemahaman audiwan mengenai hukum tindak pidana korupsi, audit investigatif dan wawancara investigatif dapat ditingkatkan untuk mendukung dalam pelaksanaan tugas," harap Alex.

Hadir dalam telekonferensi tersebut Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Ia menjelaskan pelatihan ini diselenggarakan sebagai wujud perubahan paradigma dari Kedeputian Wasdal. Dari yang sebelumnya hanya berdasarkan pengaduan saja, menurut Bima, kini menjadi lebih aktif melakukan pekerjaan-pekerjaan audit untuk mengungkap atau memastikan suatu tindakan maladministrasi dapat diperbaiki.

"Saya kira audit investigatif dan wawancara investigatif menjadi signifikan untuk meningkatkan kompetensi rekan-rekan di kedeputian wasdal. Namun, saya ingatkan bahwa kita tidak boleh berhenti sampai di sini, kedeputian wasdal perlu mengembangkan pola preventif lainnya," ujar Bima.

Bima menyampaikan kini BKN sudah memiliki early warning system. Hal tersebut, menurutnya, menjadi langkah awal untuk perbaikan kualitas kerja audiwan yang profesional. "Jadi kalau kita bisa lakukan langkah-langkah proaktif untuk membuat proses-proses tersebut lebih sempurna lagi, merupakan suatu prestasi tersendiri," katanya. ola/N-3

Baca Juga: