JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua tersangka dugaan suap pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kepemilikan hartanya. Mereka adalah Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.
"Untuk tersangka NA dan tersangka ER dikonfirmasi masing-masing, antara lain mengenai tugas jabatannya dan kepemilikan harta kekayaan selaku penyelenggara negara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (19/3).
Menurut Ali, KPK hari ini memeriksa keduanya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain itu, KPK juga memeriksa Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) dalam kapasitas sebagai tersangka kasus tersebut. "Tersangka AS dikonfirmasi terkait dengan kegiatan usaha yang bersangkutan sebagai salah satu kontraktor di Sulsel," ujar Ali.
Nurdin diduga menerima total 5,4 miliar rupiah, yaitu pada 26 Februari 2021 menerima 2 miliar rupiah yang diserahkan melalui Edy dari Agung. Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima 200 juta rupiah, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang 1 miliar rupiah, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima 2,2 miliar rupiah.

Baca Juga: