Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin kembali memanggil Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati dalam penyidikan dugaan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Daning seperti dikutip dari Antara diagendakan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Diketahui, PT RPI merupakan salah satu rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Saksi Daning sebelumnya juga pernah diperiksa pada Kamis (11/2) untuk tersangka Matheus. Saat itu, KPK memeriksa Daning terkait penyitaan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan kasus suap pengadaan bansos di Kemensos.

Daning juga pernah diperiksa pada Selasa (19/1). Ia saat itu dicecar terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka Matheus.

KPK total telah menetapkan lima tersangka, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) serta dua PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: