JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan mengawal penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerjayang terdampak Covid-19. Hal itu dilakukan, agar bantuan yang dianggarkan pemerintah 37,7 triliun itu tepat sasaran, efektif, dan efisien.

"KPK lebih baik mendampingi memastikan setiap rupiah sampai ke rakyat, bukan menangkapnya ketika dikorupsi. Jika ditangkap itu tidak akan menyelamatkan kerugian negara yang sudah terkorupsi, itu yang menjadi visi kami," kata Ghufron seusai bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, di Jakarta, Jumat (2/10).

Ghufron menyampaikan setiap program yang didampingi sesungguhnya dalam rangka pencegahan, dalam rangka memastikan rupiah, dan uang yang diprogramkan untuk rakyat itu tepat sasaran, supaya kemudian tidak menyimpang," kata Ghufron.

Arahan KPK

Sementara itu, Menaker Ida mengatakan, pertemuan ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan KPK. Ida menjelaskan, para pekerja akan menerima subsidi gaji/upah 600 ribu rupiah per bulan selama 4 bulan, dan dibayarkan tiap 2 bulan sekali. Pihak Kemnaker telah menerima data penerima bantuan subsidi gaji/upah sebanyak 12,4 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Sebanyak 10,5 juta penerima bantuan subsidi upah atau gaji telah menerima bantuan subsidi dari pemerintah yang dilakukan sejak 24 Agustus 2020," kata Ida.

Secara rinci, lanjut Ida, bantuan subdisi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99,38 persen dari total penerima sebanyak 2,5 juta orang; tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38 persen dari total 3 juta orang; dan, tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32 persen dari total 3,5 juta orang.

"Untuk tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177 penerima atau setara 69,18 persen dari total 2,6 juta orang. Sementara untuk tahap V, saat ini masih dalam proses cek kelengkapan data," katanya.

Saat pertemuan, Ida juga memaparkan sejumlah kendala dalam penyaluran subsidi gaji atau upah. Kendalan tersebut, di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening tutup, rekening pasif, tidak valid, rekening dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, dan rekening tidak terdaftar. n ola/N-3

Baca Juga: