JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa seorang saksi yakni karyawan swasta, Ferdy Yuman untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD).

Pemeriksaan terhadap Ferdy ini sudah beberapa kali untuk sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka NHD," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (10/8).

KPK dalam beberapa bulan ini fokus memeriksa para saksi. Tak hanya pihak swasta, bahkan sekelas Hakim Agung turut dipanggil sebagai saksi dalam kasus uang panas di lembaga peradilan itu, seperti Panji Widagdo, Sudrajad Dimyati, Elang Prakoso Wibowo, dan Syamsul Maarif, Ariansyah P Dali, H Sobandi.

Pemanggilan Hakim Agung ini mendapatkan apresiasi, baik dari masyarakat termasuk Koalisi Pemantau Peradilan. Meskipun, terdapat pertentangan dari MA diwakili Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, yang menyebut bahwa hakim, panitera, dan semua pejabat pengadilan itu sudah diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2002 tentang pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial tidak dapat diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka kecuali yang ditentukan UU.

Ini tentu sangat disayangkan oleh Koalisi Pemantau Peradilan, serta menilai sikap Abdullah adalah janggal, apalagi pemeriksaan beberapa hakim tersebut berhubungan dengan upaya pengungkapan kasus korupsi di tubuh peradilan.ola/N-3

Baca Juga: