JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama, Affandi Mochtar. Ia akan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama tahun 2011.
"Yang bersangkutan akan menjadi saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri,pejabat pembuat komitmen (PPK))," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (18/2).
Untuk diketahui, kasus ini adalah pengembangan atas perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Kemenag Tahun 2011 dengan terpidana Dzulkarnaen Djabar. Dzulkarnaen bersama anaknya, Dendy Prasetia, dan Fahd El Fouz terbukti memengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs).
KPK menduga USM melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.