JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang (Kabid) SDA Dinas PUPR Banjar, Harun Alrasyid. Harun diperiksa sebagai saksi dengan kapasitasnya sebagai Kabid Bina Marga PUPR tahun 2014-2016.

Pemeriksaan Harun merupakan bagian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.

"Hari Kamis (19/11) ini, bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, diagendakan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (19/11).

Selain Harun, penyidik turut memanggil seorang wiraswasta yaitu Gempana Andriansyah.

Sampai saat ini, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Karena, masih mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait.

KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri memang memiliki cara tersendiri dalam menangani kasus korupsi. Mereka memilih untuk mengamankan dan menahan para tersangka sebelum mengumumkan penetapan tersangka ke publik guna mengurangi resiko para tersangka kabur atau melarikan diri. ola/N-3

Baca Juga: