JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anak raja dangdut Rhoma Irama yakni Rommy Syahrial, pada Senin (15/2) ini. Pemeriksaan terhadap Rommy merupakan pemeriksaan kedua dirinya sebagai saksi dalam bagian penyidikan kasus dugaan korupsi di Kota Banjar.

"Panggil ulang sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK PUPR kota Banjar," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (15/2).

Sampai saat ini, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Karena, masih mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait.

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pejabat Kota Banjar seperti Walikota Banjar periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ade Uu Sukaesih; dan mantan pejabat di Kota Banjar. Dalam penyidikannya KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan kasus ini.

KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri memang memiliki cara tersendiri dalam menangani kasus korupsi. Mereka memilih untuk mengamankan dan menahan para tersangka sebelum mengumumkan penetapan tersangka ke publik guna mengurangi risiko para tersangka kabur atau melarikan diri.

Baca Juga: