JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tujuh saksi untuk Bupati Kutai Timur (Kutim), Ismunandar (ISM) dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim tahun 2019-2020. Ketujuh saksi akan diperiksa di Mapolres Samarinda, Kota Samarinda. Satu saksi untuk tersangka Aditya Maharani (AM), akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Hari ini, bertempat di Mapolres Samarinda dan KPK Jakarta, penyidik memeriksa beberapa saksi dari unsur PNS Pemkab Kutim dan satu orang swasta terkait dugaan suap infrastruktur di Kutim atas nama tersangka ISM dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (28/7).

Ketujuh saksi untuk Bupati Ismunandar itu ialah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, Edward Azran; Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Ahmad Fauzan; Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kutim, Roma Malau; Staf Disdik Kutim, Aat; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muh Hasbi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PU, Vera; dan Pegawai Isuzu Samarinda, Edy Surya. Selanjutnya, satu saksi untuk Aditya yakni pihak swasta, Sri Mulyani yang merupakan adik dari Bupati Ismunandar.

Dalam kasus ini, turut menjerat lima orang lain sebagai tersangka. Mereka ialah istri Bupati Ismunandar, Encek Unguria (EU) selaku Ketua DPRD Kutim; Kepala Bapenda, Musyaffa (MUS); Kepala BPKAD, Suriansyah; Kepala Dinas PU, Aswandini (ASW) dan Deky Aryanto (DA). Diduga, kontraktor Aditya, telah menjadi rekanan untuk proyek-proyek yang ada di Dinas PU Kabupaten Kutim.

Di antaranya terdapat enam proyek pembangunan di Kabupaten Kutim dengan total nilai 28,4 miliar rupiah dengan menggunakan perusahaan yang berbeda-beda. Kemudian Deky Aryanto (DA), sebelumnya telah menjadi rekanan untuk proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim senilai 40 miliar rupiah.

Pada 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari Aditya sebesar 550 juta rupiah dan Deky sebesar 2,1 miliar rupiah kepada Ismunandar melalui Suriansyah dan Musyaffa bersama-sama Encek. Keesokan harinya, Musyaffa menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening yaitu Bank Syariah Mandiri atas nama Musyaffa sebesar 400 juta rupiah, Bank Mandiri sebesar 900 juta rupiah dan Bank Mega sebesar 800 juta rupiah.

Diketahui, sejumlah uang tersebut dipergunakan Ismunandar untuk keperluan pribadi. Di antaranya pembelian mobil, pembelian tiket pesawat ke Jakarta dan pembayaran hotel di Jakarta dengan total 558,2 juta rupiah.

Sebelumnya, diduga terdapat juga penerimaan uang THR dari Aditya sebesar masing-masing 100 juta rupiah untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada 19 Mei 2020, serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar 125 juta rupiah untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

Diduga terdapat beberapa transaksi berupa penerimaan sejumlah uang dari rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening bank atas namanya, terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemerintah Kabupaten Kutim. Saat ini total saldo yang masih tersimpan di rekening-rekening tersebut sekitar 4,8 miliar rupiah. ola/N-3

Baca Juga: