JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015. Mereka ialah mantan Komisaris PT Aryana Sejahtera, Mohammad Hosen dan mantan pegawai PT Aryana Sejahtera, Kamaludin.

"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka FR (Fathor Rachmaan, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (12/8).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Dua tersangka yakni Fathor Rachmaan (FR), dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Desember 2018.

Kemudian tiga mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk yakni mantan Kabag Pengendalian pada Divisi III yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS); mantan Kepala Divisi III, Desi Arryani (DSA); mantan Kepala Proyek dan Kabag Pengendalian pada Divisi III, Fakih Usman (FU) yang ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juli 2020.

Kelima tersangka diduga merugikan keuangan negara berjumlah 202 miliar rupiah berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK menduga selama periode 2009-2015, setidaknya terdapat 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi (SSA), CV Dwiyasa Tri Mandiri (DTM), PT MER Engineering (ME) dan PT Aryana Sejahtera (AS).

Atas perbuatannya, lima tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. ola/N-3

Baca Juga: