JAKARTA - KPK mengajukan banding terhadap vonis Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hal ini dilakukan karena KPK ingin setiap putusan para terdakwa dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) saling terkait.
"Kami ajukan banding karena putusan untuk Andi, pasalnya menggunakan pasal 2 ayat 1, sedangkan putusan (terdakwa) sebelumnya menggunakan pasal 3," kata ketua jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam kasus e-KTP, Irene Putri saat dihubungi, di Jakarta, kemarin.
Dalam putusan pada 21 Desember 2017, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Andi terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama. Dakwaan pertama adalah Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Padahal, JPU KPK menuntut Andi berdasarkan dakwaan kedua yaitu Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
n mza/N-3